Kupang, RNC – Sebanyak 12 tersangka dari total 16 tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar), sore hari ini, Kamis (14/1/2021) sudah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Yang pastinya sudah 12 tersangka yang sudah tiba di Kantor Kejati. Besok datang lagi satu tersangka dari Jakarta,” sebut Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi RakyatNTT.com seraya memastikan bahwa 12 tersangka itu langsung ditahan.
BACA JUGA: Gories Mere dan Karni Ilyas Tidak Ada Hubungan dengan Masalah Tanah Pemda Mabar
Pantauan media ini, 10 tersangka yang diterbangkan dari Labuan Bajo tiba di Kantor Kejati NTT menggunakan dua mobil tahanan. Salah satu mobil tahanan membawa 10 laki-laki. Sedangkan satu mobil tahanan lainnya membawa dua perempuan. Mereka kemudian digiring menuju ruang tindak pidana khusus untuk diperiksa, sebelum dilakukan penahanan. Sedangkan Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak ada bersama para tersangka lainnya.
“Sebentar akan ada konferensi pers. Di situ pasti dijelaskan (proses lanjutan terhadap Bupati Dula, red),” ungkapnya. (rnc04).