Kota Kupang Terima Bantuan 255 Unit Rumah dari Kementerian PUPR

Kota Kupang, Headlinedibaca 429 kali

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., atas nama Pemerintah Kota Kupang menandatangani naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (5/3) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Staf Satuan Kerja Fasilitasi Rumah Umum pada Kementerian PUPR Ditjen Penyediaan Perumahan, M. Ari Putranto, S.T., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si beserta jajaran pada dinas terkait.

Hibah barang milik negara dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR berupa perumahan berjumlah 255 unit rumah dan prasarana sarana utilitas (PSU) dengan nilai kontrak Rp 7.096.101.000 yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kelurahan Kolhua dan Kelurahan Fatukoa Kota Kupang.

Tujuan hibah barang milik negara ini agar dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu.

Wali Kota Kupang dalam wawancara dengan awak media menyampaikan bahwa aset dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Kupang berarti ada penambahan aset pada Pemerintah Kota Kupang. “Oleh karena itu kami berkewajiban untuk menata aset, memperbaiki lingkungan termasuk infrastruktur yang ada di lingkungan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata Wali Kota.

Menurutnya, dengan adanya hibah ini, maka pengelolaan aset dapat dilakukan secara maksimal karena telah diserahkan di bawah penguasaan Pemerintah Kota Kupang. “Selama ini banyak aset yang tidak diperbaiki karena masih berstatus milik Pemerintah Pusat atau pihak lain. Jika sudah diserahkan seperti ini, maka Pemkot Kupang berkewajiban untuk menata. Kami memiliki hak untuk menata lingkungan perumahan MBR beserta PSU yang ada di kelurahan Kolhua dan kelurahan Fatukoa,” tutup Dr. Jefri Riwu Kore. (*/PKP_chr/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *