KPU Usulkan Pilpres-Pileg Digelar Februari 2024 dan Pilkada November

Nasional, Politikdibaca 469 kali

Jakarta, RNC – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengusulkan agar Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. Sementara Pilkada untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota pada November 2024.

“Belum pernah kemudian di kita ada pelaksanaan pileg, pilpres bersamaan dengan pilkada,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3/2021) dilansir dari Okezone.com.

Ilham mengatakan, karena pelaksanaan pemilu serentak berbarengan tahunnya dengan Pilkada memiliki implikasi yang luas, maka perlu dipertimbangkan beberapa faktor. Yaitu, soal partai politik yang harus menyiapkan syarat calon.

BACA JUGA: KPU Usul Anggaran Rp86 Triliun untuk Pemilu 2024

“Kalau mengacu ke UU Pilkada tentu ada persyaratan calon yang mengacu pada hasil pemilu terakhir. Kalau kita laksanakan Pemilu 2024, kemudian diperlukan ada persyaratan calon pada masa pilkada, maka kita harus cek kembali apakah kemudian tahapan pemilu selesai sesuai dengan ketika pencalonan pilkada dimulai,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, proses administrasi anggaran. Menurut dia, apabila dilaksanakan pada awal tahun Januari atau Februari biasanya terdapat kendala. “Pengalaman kita kalau udah start tahapan ke pemungutan suaranya, kemudian mulainya baru Januari-Februari, biasanya pengalaman kami kemarin selalu ada permasalahan dari pemerintah daerah terkait dengan penerbitan NPHD. Ini belum pembahasan legislatif dan eksekutif ini juga menjadi persoalan,” beber Ilham.

Faktor lainnya, kata Ilham adalah masalah cuaca. Pihaknya melihat jika pemilu dimulai awal tahun antara Januari atau Februari maka akan terbentur musim penghujan. Sehingga, hal ini dikhawatirkan mempengaruhi proses distribusi logistik pemilu.

Dan faktor lain, sambung Ilham, potensi hari libur keagamaan dan nasional yang berpotensi mempengaruhi pada mobilisasi masyarakat yang berdampak salah satunya pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.

“Dengan pertimbangan kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan pemilu dan pemilihan lebih awal yang kami usulkan lebih dari 20 bulan karena tadi ada tahapan yang beririsan dan ada kondisi pengalaman Pilkada 2020 di masa pandemi Covid,” ujarnya.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *