Jakarta, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk Pemilu 2024. Namun, anggaran tersebut juga merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu yang diterima KPU pada 2021.
“Jadi anggarannya 2021, 8,4 T; 2022, 13,2 T; 2023, 24,9 T; 2024, 36,5 T; dan terakhir 2025, 3 T, Jadi totalnya 86 T,” kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3/2021) dilansir dari Okezone.com.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap besaran anggaran yang akan digunakan pada Pemilu serentak. Karena ada keinginan dari daerah bahwa anggaran itu tak diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Perludem Sesalkan RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
“Kenapa begitu, pertama tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencarian NHPD. Pengalaman 2020 di pemda tenggat waktunya Oktober, ternyata ada beberapa daerah yang Desember belum cair,” ungkapnya.
Di sisi lain, daerah juga melihat tidak adanya kesamaan besar anggaran antar-daerah membuat tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan di tengah tahapan Pemilu 2024. Sehingga faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi semakin penting dan mendesak.
“Kami mohon dukungan Komisi II DPR dan pemerintah terkait anggaran Pemilu 2024, sehingga bisa jadi dasar kami untuk menyiapkan tahapan pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya.
(*/okz/rnc)