Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/4/2021) telah memutus perkara perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua Nomor 133, 134 dan 135/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara nomor 133 diajukan Nikodemus Rihi Heke – Yohanis Uly Kale (paslon nomor urut 1). Perkara nomor 134 diajukan Marthen Radja, Herman Lawe Hiku dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Sedangkan perkara nomor 135 diajukan oleh Takem Irianto Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba (paslon nomor urut 3).
Pada perkara nomor 134, hakim MK menolak permohonan pemohon lantaran tidak memiliki kedudukan hukum. Sedangkan perkara nomor 133 dan 135, hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Hakim MK membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua dan mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly (paslon nomor urut 2) serta menyatakan Pilkada Sabu Raijua harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan diucapkan.
BACA JUGA: Yasonna Sebut Kemenkumham Hati-hati Telaah Kasus Orient Riwu Kore
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat dikonfirmasi RakyatNTT.com terkait tindaklanjut atas keputusan MK tersebut, mengaku pihaknya masih koordinasi dengan pusat.
“Masih dikoordinasikan. Kita menunggu arahan tertulis selanjutnya,” sebut mantan Komisioner KPU Manggarai Barat itu.
Menurut Thomas, pada intinya akan disiapkan keputusan mengenai tahapan dan jadwal PSU. Juga mengenai anggaran untuk membiayai pelaksanaan PSU. “Tentu perlu dirancang kebutuhannya, lalu dikoordinasikan dengan pemda setempat,” ungkap Thomas. (rnc09)