oleh

Langgar Aturan Kampanye, Baliho Milik Paket SBS-WT Dicopot

Betun, RNC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menurunkan tiga baliho milik pasangan calon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT) di Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (10/11/2020).

Tiga alat peraga kampanye (APK) milik cabup petahana tersebut diturunkan lantaran tidak memuat visi dan misi paslon. Baliho tersebut bertuliskan “Selamat datang, anda melewati Jl. SBS, Hati-hati karena jalannya sangat licin.” Satu baliho lagi bertuliskan “Terima kasih SBS, jalan sudah dihotmix, Lanjut dua Periode.”

Ketua Tim Pemenangan Petahana SBS-WT Desa Kletek, Vincentius Nahak Berek yang diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran mengakui bahwa ada teguran dari Panwascam Malaka Tengah dan Bawaslu Kabupaten Malaka.

BACA JUGA: Ingin bebas dari Tekanan dan Intimidasi, Warga Rinhat Dukung SN-KT

“Kami baru tahu aturannya bahwa APK paslon yang dipasang harus memuat materi kampanye yaitu visi, misi dan program dan yang termuat di APK itu salah. Kami tidak tahu dan tidak juga koordinasi ke sekretariat pemenangan kabupaten,” katanya.

Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek yang dikonfirmasi mengatakan setiap APK yang dipasang tidak memuat materi kampanye harus ditertibkan dan dibongkar karena tidak sesuai aturan PKPU Nomor 11.

Ia menambahkan, petugas juga menurunkan salah baliho milik paket SN-KT karena dipasang pada zona yang dilarang. “Kedua tim pemenangan punya respon yang baik dan hari ini juga masing-masing tim membongkar APK masing-masing tanpa ada gangguan dan tidak ada masalah,” kata Petrus.
(rnc11)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *