Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

Headline, Hukrimdibaca 571 kali

Jakarta, RNC – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Juliari Batubara diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dilansir dari iNews.id, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan semua pihak, terutama para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi di masa pandemi. Firli meminta agar kasus Mensos Juliari Peter Batubara tidak terulang kembali dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk korupsi. “Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi,” kata Firli aaat menggelar konpers di kantornya, Minggu (6/12/2020).

BACA JUGA: http://Jadi Tersangka, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK Minggu Dini Hari

KPK mengancam akan langsung tindakan yakni berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika masih ada oknum pejabat negara yang korupsi di masa pandemi. Apalagi, yang dikorupsi berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

“Jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firli juga mengajak seluruh pejabat negara untuk sama-sama mengatasi permasalahan pandemi virus corona yakni dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. “KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga:  Pakai Kursi Roda, Eks Direktur RSUD Kefamenanu Dieksekusi ke Rutan

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Kasus Bansos COVID-19

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(*/inw/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *