PKN Kasus Bansos Sarai Berlarut-larut, Lazarus Riwu Rohi: Ada Apa dengan BPKP?

Hukrimdibaca 988 kali

Kupang, RNC – Proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 hingga kini masih berlanjut.

Belum lama ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa mantan Bupati Sarai, Marthen Dira Tome (MDT) dalam kapasitas sebagai saksi. MDT diperiksa di Lapas Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur, tempat ia menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Meski telah memeriksa MDT serta ratusan saksi dan seorang saksi ahli, namun penyidik Kejati NTT belum menetapkan tersangka. Pasalnya, penyidik belum mengantongi perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, pihak Kejati NTT telah mengekspos kasus bansos Sarai kepada BPKP NTT pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Sebagai wakil rakyat Sabu Raijua, Lazarus Riwu geram dengan lambatnya hasil PKN dalam kasus ini. Menurutnya, masyarakat Sabu Raijua sudah lama menanti penuntasan kasus ini.

“Sebagai penyambung lidah rakyat, teman-teman di legislatif sudah berulang kali menanyakan kelanjutan kasus ini. Saya pribadi juga sering menyorot kasus ini di berbagai media massa,” ujar Lazarus saat diwawancarai RakyatNTT.com via sambungan seluler, Jumat (23/7/2021).

“Mantan bupati Nik Rihi Heke (sekarang Bupati terpilih, red), mantan sekda dan sekda yang sekarang serta ratusan saksi lainnya sudah lama diperiksa. Tapi prosesnya belum sampai pada penetapan tersangka karena ada yang kurang yakni hasil perhitungan kerugian negara. Ada apa sebenarnya dengan BPKP NTT?” sambung anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kendati geram dengan lambatnya hasil PKN, Lazarus mengapresiasi kinerja penyidik Kejati NTT yang telah memeriksa mantan bupati, MDT.

“Tapi tidak cukup sampai di situ. Penyidik harus tuntaskan kasus ini. Giring semua orang yang terlibat ke pengadilan. Saya juga harap tidak ada aktor yang back up kasus ini sehingga prosesnya jadi lambat. Kalau ada, ya harus tangkap,” tegas anggota Komisi III DPRD Sabu Raijua itu.

Untuk diketahui, sebelum memeriksa MDT, penyidik Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Sabu Raijua. Antara lain mantan wakil bupati sekaligus mantan bupati, Nicodemus Rihi Heke, mantan sekda, Yulius Uly, mantan Kepala Inspektorat sekaligus Sekda saat ini, Septenius M. Bule Logo dan mantan Plt. Sekda, Jonathan R. Djami.

Saksi lainnya yakni mantan Kepala DPPKAD, Welem Raga Lay, mantan Sekretaris DPPKAD, Maria Yose Latuperisa, Jairus Lobo Huki, Doci Moe dan Johanes B. Ndena. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *