Ruteng, RNC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Pendidikan, hingga saat ini belum mengeksekusi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa perkara
PTUN
No More Posts Available.
No more pages to load.