Neldis Lebi dan Daeng Bakir Tak Boleh jadi Tumbal dalam Kasus Korupsi BTT

Hukrim, Sikkadibaca 150 kali

Jakarta, RNC – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp724.678.678.

Dalam rilis kepada media ini, Petrus mengatakan kerugian negara ini tak bisa dibebankan hanya kepada Neldis Lebi dan Daeng Bakir. Ia menjelaskan Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, menyatakan “setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Dengan demikian dugaan kerugian negara dalam kasus dana BTT  sebesar Rp. 724.678.678., tidak bisa dibebankan penggantian kerugian negaranya hanya pada Neldis Lebi (Bendahara BTT), seorang diri, melainkan harus dipikul secara tanggung renteng mulai dari Robi Idong selaku Bupati Sikka sampai kepada penerima yang paling kecil jumlahnya.

Begitu pula dengan permasalahan pertanggungjawaban pidananya, Penyidik Kejari Sikka tidak boleh membebankan pertanggungjawaban pidananya, hanya kepada tumbal-tumbal yang sudah diseting sejak awal untuk dikorbankan demi kenyamanan Robi Idong dan opini WTP.

“WTP yang didapat meskipum beraroma KKN, akan tetapi WTP ini dijadikan gimmick untuk pencitraan Robi Idong agar terkesan sebagai bupati yang bersih dan bebas KKN, padahal opini WTP dari BPK RI bukanlah filter untuk mencuci dosa seorang bupati, karena banyak pejabat setelah dapat WTP besoknya ditangkap KPK,” kata Petrus.

Lebih lanjut dikatakan, membaca kronologis Neldis Lebi, ketika hendak diserahkan kepada pemeriksa BPK RI, di Jakarta, digambarkan bagaimana upaya Sekda Sikka, Alvin Parera untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Neldis Lebi untuk dijadikan jaminan dalam menutup bolong-bolong administrasi keuangan menjelang terjadi barter dengan opini WTP.

Tata kelola keuangan daerah di bawah pengelolaan Robi Idong telah membuka ruang mulai dari sopir-sopir, oknum Satpol PP hingga Bupati, bisa kapan saja ambil dana atas nama Covid-19, tanpa ada pertanggungjawaban termasuk pasca ada opini WTP dan proses pidana korupsi Dana BTT saat ini.

Padahal, menurut Petrus, Robi Idong dan timnyalah yang menciptakan ruang korupsi agar korupsi dana BTT atas nama Covid-19 berjalan leluasa. Ujung-ujungnya Neldis Lebi harus jadi tumbal. “Ini jelas sikap tidak jujur, tidak adil dan tidak berintegritas moral dari seorang Robi Idong. Karena itu Daeng Bakir dkk jangan tutup-tutupi praktek korupsi berjamaah di Sikka, buka semua ke atas, jangan takut,” katanya.

Dijelaskan, upaya paksa yang dilakukan oleh Sekda Sikka Alvin Parera, bersama timnya berhasil memperdaya Neldis Lebi hingga Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan rumahnya ditebus terlebih dahulu pada utang Bank BNI lalu diserahkan kepada Sekda Sikka demi meraih opini WTP.

Anehnya, kata Petrus, sampai sekarang Neldis Lebi tidak tahu secara resmi dari mana dana sebesar Rp109 juta itu berasal, apakah dari gali lubang tutup lubang atau uang korupsi pula yang diberikan kepada Neldis Lebi untuk membayar hutang Bank BNI. “Neldis Lebi tidak tahu dengan siapa hutang sebesar Rp109 juta akan diikat dengan perjanjian hutang dan siapa yang bayar kelak,” kata Petrus.

Menurutnya, hal ini menjadi misteri yang harus dijawab dalam penyidikan perkara korupsi Dana BTT di Sikka, dengan memeriksa Robi Idong dan Alvin Parera dkk. “Ada yang menyebut bahwa uang tebusan kekurangan dari debitur Neldis Lebi senilai Rp109 juta untuk bayar sisa hutangnya di BNI Sikka, diduga diambil dari kas PDAM Pemkab Sikka agar dengan uang itu, sertipikat tanah milik Neldis Lebi bisa ditarik dari Bank BNI dan dijadikan jaminan entah di tangan siapa jaminan itu dipegang (Robi Idong kah atau Alvin Parera). Tugas penyidik Kejaksaan Sikka yang harus menggali dengan memeriksa Alvin Parera dan Robi Idong,” kata Petrus.

Oleh karena itu, menurut Petrus, Sertifikat Hak Milik tanah Neldis Lebi perlu segera disita Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka agar menjadi bukti bahwa opini WTP dari BPK RI kepada Pemda Sikka diperoleh dengan cara tipu muslihat dan merekayasa bukti-bukti sebelum WTP didapat. (*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *