Kasus Pemerasan oleh Kadis PUPR Kota Kupang Mulai Disidangkan

Headline, Hukrimdibaca 425 kali

Kupang, RNC - Kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang, telah dilimpahkan ke PN Kelas 1A Kupang untuk disidangkan. Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin (11/7/2026) di Kantor Kejati NTT.

Kepada RakyatNTT.com, Abdul mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan tahap II dan kini telah disidangkan. “Saat ini telah disidangkan sebelumnya penyidik Pidsus Kejati telah tahap II dan kini telah disidangkan pada PN Kupang dalam kasus dugaan pemerasan seorang ASN di Pemkot Kupang,” ujar Abdul Hakim.

Menurut Abdul, oknum ASN pada Pemerintah Kota Kupang itu telah melanggar pasal 14 huruf e serta pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dia melanggar pasal 14 huruf e dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tipikor,” tambahnya.

Bahkan, perbuatan oknum tersebut, telah melanggar pasal pemerasan. Karena sesuai informasi, Kadis PUPR melakukan tindakan pemerasan berulang kali.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut itu pasal pemerasan,” kata Abdul.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamim Hengki Ndapamerang. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp15 juta di ruangannya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Imbas Perwali George Hadjoh, Kejati NTT Desak Dewan Segera Kembalikan Tunjangan Rp5,8 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *