Oleh Petrus Selestinus
Koordinator Perekat Nusantara
PEREKAT NUSANTARA mengecam keras pernyataan Saor Siagian, tim Advokasi TAMPAK yang membuat pernyataan bohong dan tendensius di media masa bahwa “Petrus Selestinus, Koordinator PEREKAT NUSANTARA, telah membuat pernyataan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai pelaku peristiwa pembunuhan Brigade J”.
Pernyataan yang dilontarkan TAMPAK merupakan bagian dari produksi berita bohong, mengedepankan sensasi daripada substansi, dan menambah panjang daftar orang-orang yang telah menyebar berita bohong (hoaks) demi menghakimi Irjen Pol Ferdy Sambo dan mengaburkan hasil otopsi kedua, Rabu (27/7/2022).
Bagi Saor Siagian, apakah dengan memproduksi dan menebar berita bohong dan dengan kesimpulan yang sesat, TAMPAK baru bisa menunjukan eksistensinya dalam mengadvokasi kasus ini, atau apakah hanya dengan aksi sensasi dan publisitas tinggi, lantas TAMPAK berpuas diri sebagai telah melakukan Advokasi?.
Fakta-Fakta Trial By The Press
Perekat Nusantara mengungkap fakta tentang “Trial By The Press” oleh Medsos terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan institusi Polri, dalam kasus kematian dan dugaan pembunuhan Brigade J, hingga berhasil membentuk opini publik dengan memposisikan Irjen Pol. Ferdy Sambo seolah-olah sebagai pelakunya.
Trial By The Press terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Institusi Polri, tak terelakan bahkan tidak terkendalikan lagi, sehingga publik di-brainwash, dengan memproduksi sebanyak mungkin berita bohong, mengarahkan seolah-olah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai terduga pelaku pembunuhan Brigade J.
Dengan tuduhan yang bertubi-tubi dari Kuasa Hukum Keluarga korban dan aksi publisitas yang berlebihan bahwasannya kejadian penembakan yang menjadi sebab matinya Brigade J. terjadi selama dalam perjalanan 7 jam dari Magelang ke Jakarta (kemungkinan pertama), dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan (sebagai kemungkinan kedua), publik seolah dibius untuk percayai isu sesat itu.
Aksi Tampak Salah Kaprah
Aksi tidak luhur dan salah kaprah yang terbaru yang dilakukan TAMPAK adalah mendatangi Menko Polhukam RI, Mahfud MD dan meminta Menko Polhukam RI, koordinasi dengan Kapolri menghentikan penyidikan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Ibu PC.
Ini jelas Advokasi yang salah kaprah, karena Menko Polhukam diminta mengintervensi kerja Penyidik Polri. Padahal sebagai Advokat, mereka seharusnya tahu bahwa dalam KUHAP ada mekanisme untuk SP3, tetapi kalau sebuah perkara sudah memasuki tahap penydikan dan sepenuhnya menjadi domain Penyidik dan bukan domain KAPOLRI atau Menko Polhukam.
TAMPAK telah melakukan Aksi publisitas yang berlebihan, bombastis dan tidak sunstantif, mendramatisir isu-isu yang bersumber dari Medsos dan dari rekaan-rekaan Kuasa Hukum keluarga korban, yang bersumber dari apa yang dilihat secara awam ketika peti jenasah dibuka dan diperlihatkan beberapa luka pada tubuh korban.
(*)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar