PADMA Indonesia: Kasus Pembunuhan di Flotim Bukan KDRT, Tapi 340 KUHP

Flores Timur, Hukrimdibaca 489 kali

Larantuka, RNC – Penerapan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT yang disangkakan kepada Kanisius Rupa Kolin, pelaku yang membunuh istrinya, Antonia Siena Herin, di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Minggu (28/8/2022), dikritik PADMA Indonesia. Melalui layanan WhatsApp kepada RakyatNTT.com, Sabtu (3/9/2022), Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mendesak penyidik Polres Flores Timur menggunakan Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

“Keliru kalau pelaku disangkakan Undang – undang KDRT. Pertengkaran pelaku dengan korban yang notabene adalah pasangan suami – istri, sudah terjadi berulang kali. Dan, pelaku sudah mengeluarkan ancaman pembunuhan tapi diperingati oleh keluarga. Ini dasar kami dari PADMA Indonesia, sebagai pertimbangan hukum agar pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana,” kata Gabriel.

Ia memaparkan, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku, merupakan fakta hukum. Pelaku sudah melakukan KDRT baik fisik maupun psikis. “Karena terjadi beberapa kali, maka ada upaya yang dilakukan pihak keluarga korban, dengan memisahkan keduanya supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Tapi karena korban selalu mengingat keempat anaknya, maka dia sering pulang ke rumahnya. Tetapi, di pihak lain, pelaku justru mengancam untuk menghabisi nyawa istrinya, manakala dia tahu kepulangan sang istri. Karena itu, bagi PADMA Indonesia, penerapkan Undang – undang KDRT dengan ancaman 15 tahun, sangat tidak tepat. Pelaku sudah merampok hak hidup dari korban yang adalah istrinya. Ini merupakan pelanggaran HAM,” tegas Gabriel.

Apalagi lanjutnya, anak – anak mereka sudah meminta tolong untuk tidak melakukan aksi pembunuhan itu. “Pelaku tidak menggubris jeritan atau tangisan anak – anaknya yang masih sayang kepada ibunya. Selain itu, hak hidup anak – anak korban juga terancam. Dalam hal ini, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan. Karena ibunya adalah sumber mata pencaharian dan sumber hidup bagi keluarga. Inilah yang mendasari PADMA Indonesia, sehingga kami bersikukuh agar pelaku dipidana pembunuhan berencana, bukan sekadar KDRT,” kata Gabriel.

Tidak cuma itu, PADMA Indonesia juga mendesak Polres Flores Timur mengambil alih kasus ini dari Polsek, supaya penanganannya bisa diawasi publik. “Kalau Polres Flores Timur tidak sanggup, kita minta Polda NTT ambil alih,” tegas Gabriel sembari menambahkan, terkait masa depan anak – anak korbban, pihaknya akan meminta bantuan pemerintah daerah atau lembaga agama (gereja). “Ini sangat penting, karena jangan sampai ke depan anak – anak korban menjadi korban human trafficking atau korban kekerasan fisik lainnya, jika tidak dilindungi,” tambahnya.

Terpisah, pakar hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka mengatakan, penahanan pelaku merupakan kewenangan penyidik, dan itu sah secara hukum. Terkait penerapan pasal yang tepat sesuai perbuatannya, kata Mikael, penyidik harus mendalami kapan niat pelaku muncul untuk membunuh. Dari rangkaian kronologi itu, penyidik bisa mengembangkan ke Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

“Alasan untuk pengenaan Pasal 340 KUHP, bahwa semalaman korban dan pelaku tidur terpisah karena pertengkaran dan dugaan penganiayaan sebelumnya, dan ketika malam itu korban menginap dikerabatnya, lalu korban pulang keesokan harinya, maka amarah pelaku berlanjut sampai pada tindakan pembunuhan. Jeda waktu antara pertengkaran sebelumnya, dengan peristiwa pembunuhan, di situ terletak niat berencana dari pelaku. Penyidik bisa mendalami ke sana,” kata Mikael. (rnc27)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *