Diduga Palsukan Data Adminduk, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka Ditahan Polisi

Headline, Malakadibaca 447 kali

Betun, RNC – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame (FR) resmi ditahan polisi di Polres Malaka.

Penahahan ini dilakukan terkait kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan yang dilakukan pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka.

Dilansir dari digtara.com, sebelum ditahan polisi, tersangka FR diperiksa Aipda Abdullah Donumo, penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka.

Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka FR didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran, SH alias Guntur.

Proses pemeriksaan pun berjalan lancar dan tersangka disodori puluhan pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam sejak Jumat (1/10/2021) siang hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung menyodorkan surat perintah penahanan dan FR pun pasrah saat hendak ditahan.

Sebelum ditahan dan dijebloskan dalam sel, tersangka FR dibawa ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka untuk pengecekan kondisi kesehatan yang dikawal oleh tim Buser Polres Belu.

“Tersangka FR dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Sabtu (2/10/2021).

Tersangka FR dijerat dengan pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Tersangka FR akan ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH MH dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka FR (Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka).

Polisi membongkar kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.

Awalnya Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR dilaporkan ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan dokumen E-KTP.

Selain FR juga ikut dilaporkan dua orang lain, yakni RF dan MEAU. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sidang sengketa tanah yang ditanganinya sebagai kuasa hukum penggugat, WBN.

Dalam kasus perdata tersebut FR merupakan tergugat. Sedangkan RF dan MEAU adalah Penggugat intervensi.

Dalam persidangan kasus perdata tersebut, dicurigai KTP atas nama RF yang dihadirkan sebagai barang bukti palsu.

Ketika dicek pada server Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, ditemukan NIK yang tertera dalam KTP RF tersebut milik orang lain.

Dalam KTP RF yang dijadikan bukti tertulis bahwa RF lahir di Laran, 1 Juli 1940 dengan NIK 5304194107620030. Sedangkan di server tercatat bahwa pemilik NIK 5304194107620030 tersebut adalah RL yang lagir di Builaran, 01 Juli 1962. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *