Pembangunan Waduk Harus Berlanjut, BPN Diminta Bertanggung Jawab

Nagekeodibaca 152 kali

Mbay, RNC – Polemik berkaitan dengan proses ganti rugi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan Waduk Mbay/Lambo beberapa hari terakhir ini, terus jadi perbincangan hangat bagi masyarakat Nagekeo. Kehadiran Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, dinilai sebagai keinginan dan kerinduan bagi banyak masyarakat terdampak, terkhusus masyarakat Nagekeo.

Salah satu Dosen Fakultas Hukum UNWIRA Kupang, Mikhael Feka, kepada RakyatNTT.com, Jumat (4/8/2022) mengatakan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum, tentunya didahului kesepakatan lokasi dengan pihak yang berhak. Kesepakatan lokasi tersebut kata Mikhael, didapat melalui konsultasi publik, dengan maksud agar tidak ada masyarakat yang menolak. “Kalau sudah ada kesepakatan, maka kesepakatan itulah yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah tentang ganti rugi,” tandasnya.

Menurut Mikhael, selaku pihak penyelenggara, BPN Nagekeo harus menepati kesepakatan tersebut. “Mestinya, sejak awal BPN sudah harus mengantisipasi sesuai kesepakatan dan aturan main yang ada, sehingga masyarakat tidak dirugikan. BPN harus bertanggung jawab atas semuanya, sehingga pembangunan terus berlanjut,” tegas ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang itu, yang saat ini sedang mengambil studi Doktor di UNDIP Semarang. (rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *