Oelamasi, RNC – Rapor pengelolaan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2019 masih sama seperti tahun 2018 lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sejumlah catatan Wajar Dengan Pengecualian yang harus segera diselesaikan pemerintah Kabupaten Kupang selama kurun waktu 60 hari ke depan yakni soal pengelolaan keuangan di 3 perusahaan daerah masing-masing, PD Kelautan, PD Kantong Semen dan PD Agrobisnis dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp 17 miliar.
BACA JUGA: Tingkatkan PAD, Pemkab Kupang Terapkan Retribusi Galian C Non Tunai
Hal ini diungkapkan Juru Bicara BPK RI Perwakilan NTT melalui monitor virtual saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Sumba Barat Daya, Senin (3/8/2020).
Di hadapan Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, para asisten dan pimpian OPD, Juru Bicara BPK RI Perwakilan NTT, menjelaskan, 3 perusahaan daerah dengan nilai investasi lebih dari Rp 17 miliar itu sudah tidak beroperasi dan perlu adanya perda pembekuan.
Tidak hanya itu, pemerintah Kabupaten Kupang diminta melaporkan juga soal aset tanah dan jalan yang belum jelas laporan keuangan agar opini laporan keuangan pada tahun berikut akan jadi lebih baik. (rnc08)