Jakarta, RNC – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap penghapusan kelas BPJS Kesehatan bisa terwujud pada kuartal II tahun ini. Artinya pada sekitar akhir bulan Juni hanya akan ada satu kelas standar untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) soal kelas standar, maka Kemenkes sudah melakukan progress tata kelola sistem layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan [KDK]. Diharapkan akhir kuartal II ini [tahun 2020] sudah bisa terwujudkan,” kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA: Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!
Menkes Terawan mengatakan Kementerian Kesehatan sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik JKN. Ia menegaskan paket manfaat ini tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan.
“Tidak bermaksud untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DJSN Muttaqien mengatakan penerapan kelas standar JKN ini merupakan upaya untuk menegakkan prinsip equitas yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4). Harapannya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi.
(fds/up/dtc/rnc)