Tahun Baru, BPJS Kesehatan Tetapkan Tarif Baru, Cek di Sini

Ekonomi, Nasionaldibaca 266 kali

Jakarta, RNC – BPJS Kesehatan berencana akan menerapkan tarif baru pada hari ini. Salah satu kebijakan harga yang diubah, yaitu untuk peserta yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan kelas 3.

Berikut tarif baru iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 yang dikutip dari web bpjs-kesehatan. Seperti bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Kemudian iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

BACA JUGA: Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!

Lalu Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Dan iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *