Larantuka, RNC – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nomor: 16 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur, khususnya Bab V pasal 7 ayat 1 huruf sampai dengan huruf G, dan pasal 8, maka Pemerintah Kabupaten Flotim melalui keputusan Penjabat Bupati Flotim, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Larantuka dan sekitarnya. Himbauan ini tertuang dalam surat Nomor: Pol.PP. 305/89/2022, tertanggal 13 Juni 2022.
Siaran Pers Prokompim Setda Flotim yang diterima RakyatNTT.com, Jumat (17/6/2022) diketahui, himbauan tersebut terdiri atas enam poin. Pertama, terkait pelarangan bagi setiap orang untuk merusak jalan dan bangunan pendukung. Kedua, larangan untuk membuang sampah dan kotoran lainnya di jalan. Ketiga, larangan untuk menumpuk bahan bangunan dan/atau sisa bahan bangunan di trotoar dan jalan, yang dapat menganggu lalulintas umum.
Keempat, larangan memarkir kendaraan di tempat yang bukan peruntukannya. Kelima, larangan melakukan bongkar muat di tepi atau badan jalan, pada pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita. Keenam, permintaan untuk memindahkan kendaraan yang rusak di jalan, dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Apabila ada masyarakat yang melanggar poin 1 sampai dengan poin 6 sebagaimana tersebut di atas, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/rnc)