Kampung/Rumah Restorative Justice Hadir di Flotim

Flores Timurdibaca 100 kali

Larantuka, RNC – Langkah maju terus diperlihatkan Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, dalam masa tugasnya sebagai Penjabat Bupati Flores Timur. Didampingi Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdur Razak Jakra, SH, dan Kabag Hukum, Yordanius Hoga Daton, SH, MH, Doris Rihi bersama Kajari, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH, Ketua Pengadilan Larantuka, Y.M David F.A Porajow, SH, MH, dan Waka Polres, Kompol Januarius Jance Seran, SH, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Flores Timur, Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Larantuka, tentang Pembentukan Kampung/Rumah Restorative Justice di Kabupaten Flores Timur.

Nota Kesepakatan itu tertuang dalam surat Nomor: HK.II/NKB/PEMKAB FLT/2022, B/249/V/2022/Res Flotim, B-695/N.3.16/GS/06/2022, W26-43/493/HM.01.1/05/2022. Demikian Siaran Pers Prokompim Setda Flotim yang diterima RakyatNTT.com, belum lama ini. Dalam pengantarnya, Abdur Razak Jakra mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut kebijakan hukum, yang secara nasional telah dicetuskan pemerintahan Jokowi.

“Restorative Justice ini bertujuan agar setiap persoalan yang kita hadapi, dapat diketahui sejak awal, sehingga dapat diantisipasi dengan baik, tanpa harus memperpanjang masalah. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan mediasi melalui penerapan Restorative Justice,” kata Razak.

Penerapan Restorative Justice ini dilakukan selama dua tahun, selanjutnya akan dievaluasi lagi, serta dibiayai APBD II. Penjabat Bupati Flotim dalam arahannya menegaskan, Restorative Justice ini akan menawarkan pendekatan kepada korban dan semua pihak, untuk diselesaikan secara baik, tanpa harus diteruskan ke Pengadilan. “Masalah yang tidak berdampak terlalu besar, kiranya diselesaikan secara baik. Namun, jika proses mediasi penyelesaian hukum secara damai tidak dapat dilakukan, maka tetap melalui proses hukum yang semestinya,” tandas Doris Rihi.

Sementara Kabag Hukum Yordanius Hoga Daton menimpali, kesepakatan bersama ini dilandasi adanya kebijakan nasional di bidang penegakan hukum, terkait Restorative Justice yang memberi ruang bagi penyelesaian permasalahan hukum tertentu secara non litigasi. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, melalui penyelesaian secara restorative. “Proses sosialisasinya akan diintegrasikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ataupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *