oleh

Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Cari Dokumen Pengalihan Aset

Iklan Demokrat

Oelamasi, RNC - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeledah dokumen risalah kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD terkait pengalihan aset tanah dan bangunan eks Radio Pemerintah Daerah di Jalan A. Yani. Penggeledahan itu berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (5/11/2026).

Kepada RakyatNTT.com, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan karena kasus dugaan pengalihan aset sudah memasuki tahapan penyelidikan. Upaya selanjutnya yakni menghimpun bukti-bukti dari keterangan saksi yang menyatakan pengalihan aset tersebut sudah melalui kesepakatan DPRD.

Iklan Dimonium Air

“Ini kan sementara dikumpulkan bukti-bukti semua karena ada saksi yang ngomong bahwa melalui pembahasan DPRD, sehingga digeledah di DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, kasus dugaan pengalihan aset itu terjadi pada tahun 2009. Sementara Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kupang termasuk mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan sejumlah mantan Anggota DPRD.

Semua yang diperiksa masih berstatus saksi, namun dalam pengembangan kasus ini, bisa saja ada yang menjadi tersangka. “Nanti dilanjutkan dengan penyitaan, berikut diekspos semua baru ditentukan tersangkanya siapa, paling bertanggungjawab,” jelasnya.

Kasipenkum Kejati NTT ini pun mengungkapkan, upaya Kejati ini pun sebagai bentuk penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, serta bentuk rekomendasi guna pemerintah bisa menginventarisir aset daerah. Pasalnya banyak sekali aset daerah yang dipindahtangankan tak prosedural, serta dikuasi pihak lain tanpa ada dasar hukum yang jelas.

“Jadi yang dipindahtangankan yah kalau korupsi yah korupsi, yang menguasai lalu belum ada surat-surat, yah kita upayakan untuk pindahkan, karena ini aset pemerintah daerah,” jelas Abdul.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Mase kepada RakyatNTT.com mengungkapkan sebagai pimpinan DPRD ia mendukung upaya hukum yang diambil Kejati NTT. Namun menurutnya, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan dokumen risalah persidangan yang membahas tentang pemindahtanganan aset tanah dan bangunan eks Kantor Radio Pemerintah Daerah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Baca Juga:  Oknum ASN Jual Mobil Milik Pemprov NTT, Avanza Seharga Rp34 Juta, Fortuner Rp94 Juta

“Nah, dokumen itu tidak ditemukan di sini terkait dengan keputusan DPRD untuk memindahtangankan aset milik Pemda Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui seperti apa proses persidangan waktu itu. Pasalnya, pengalihan aset tersebut terjadi pada Maret 2009, sedangkan ia bersama dewan yang sudah 3 periode saat ini dilantik dan mengemban tugas legislator pada bulan September di tahun yang sama.

“Berarti masih di Anggota DPRD yang tidak ada di sini lagi, tapi saya yakin bahwa dokumen-dokumen itu karena kita sudah pindah dari kantor lama ke sini,” ungkapnya.

Sementara terkait tidak ditemukan dokumen risalah persidangan oleh penyidik Kejati NTT, Mase menilai bisa benar bahwa pengalihan aset tersebut kepada pihak ke-3 tidak melalui persidangan bersama DPRD Kabupaten Kupang. Ia juga menyebutkan, para pimpinan DPRD yang menjabat sebelum dirinya dilantik yakni Ketua Mina Tabais dan Wakil Ketua Maria Nuban.

Oleh karena itu, politisi asal Fraksi PDIP ini mengatakan ke depannya Pemkab Kupang bisa menginventarisir kembali seluruh aset daerah, sehingga tidak dikuasi oleh pihak lain tanpa melalui proses pemerintahan dan hukum yang pasti. Sebab, masalah aset menjadi [enghalang Pemkab meraih opini WTP dari BPK RI. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed