Selangkah Lagi Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sabu Raijua

Headline, Hukrim, Sabudibaca 2,547 kali

Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi NTT terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah, bantuan sosial (Bansos), bantuan keuangan dan belanja tak terduga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014. Total dana tersebut senilai Rp 35.370.600.000.

Untuk diketahui, dalam laporan BPK RI tanggal 22 Juni 2015, penggunaan dana itu tidak mampu dilaporkan para penerima melalui pertanggungjawaban penggunaan dana. Per-8 Juni 2015, dana bansos dan bantuan keuangan yang belum disampaikan senilai Rp 4.425.775.653.

Dalam rincian BPK RI, sejumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan yakni senilai Rp 50.640.655 dana hibah dari realisasi belanja Rp 1.717.000.000, dan dana bansos senilai Rp 489.980.000, dari realisasi belanja Bansos Rp 6.250.000.000 serta bantuan keuangan senilai Rp 3.885.154.998 dari realisasi Rp 21.772.615.140.

Sedangkan untuk dana hibah tahun anggaran 2014 juga ada Rp 1.717.000.000, yang diperuntukkan bagi 4 lembaga penerima yang juga belum digunakan. Anehnya, dana itu sudah dicairkan senilai Rp 1.308.807.070. Kemudian dari dana bansos itu, ada juga sejumlah penerima yang tidak memenuhi kriteria. Potensi kerugiannya senilai Rp 547.700.000. Bahkan untuk bantuan keuangan pun terdapat kelebihan penerima untuk 3 partai politik senilai Rp 25,8 juta.

Ditemui RakyatNTT.com, Jumat (23/7/2021) siang, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa setelah penyidik memeriksa 370 saksi dalam kasus tersebut pada tahun 2018, penyidik Kejati melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi lainnya, seperti mantan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.

Proses pemeriksaan itu dilakukan atas koordinasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Wilayah NTT. “Karena itu adalah salah satu yang dibutuhkan BPKP sebagai auditor negara, untuk mengambil keterangan semua,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses tersebut adalah bagian dari melanjutkan penyelidikan untuk memenuhi berkas audit anggaran dari BPKP untuk menghasilkan besaran kerugian negara. “Setelah keterangan semua dikumpul akan diekspos ulang lagi. Masih ada orang yang mengetahui maka pasti akan ada yang dipanggil untuk diperiksa,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dari koordinasi tersebut maka dipastikan kasus dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari APBD Sabu Raijua mulai dari tahun 2013 sampai 2015 itu masih menunggu laporan hasil pemeriksaan BPKP. “Walaupun ada perbuatan melanggar hukum namun belum ada kerugian negara maka sama aja. Kita tunggu kepastian adanya kerugian negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah mantan pejabat yang telah dimintai keterangannya. Semua yang memberikan pernyataan terkait kasus tersebut kepada penyidik Kejati berpotensi menjadi tersangka. Selain mantan Bupati MDT, sebelumnya pejabat yang berwenang dalam kasus itu yakni Wakil Bupati yang juga bupati terpilih Nikodemus Rihi Heke, mantan Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi NTT, Yulius Uly bersama Kepala Dinas PPKAD. Mereka telah diperiksa Kejati NTT pada tahun 2018 lalu.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *