Oelamasi, RNC – Maksen A. F. Lifu, Kepala Desa Kuimasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang memajang dokumen APBDes Pemerintah Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2024 di setiap dusun sebagai bentuk transparansi.
Pemajangan baliho APBDes di setiap dusun ini mulai dilakukan, Senin (10/6). Awalnya APBDes Desa Kuimasi dicetak dalam bentuk baliho lalu dipasang di setiap dusun di desa tersebut yang berjumlah 4 dusun.
Publikasi dokumen APBDes ini merupakan bentuk transparansi pemerintah Desa Kuimasi atas pengelolaan keuangan desa, mulai dari pengelolaan dana desa hingga pendapatan asli desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu melalui sambungan telepon.
“Ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan di desa baik itu dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, pendapatan asli desa, SILPA, itu semua kan masuk dalam sumber pendapatan di desa dan harus dipublikasikan kepada masyarakat,” ujar Maksen.
Ia juga menuturkan pemajangan APBDes ini sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa informasi pengelolaan keuangan harus ditempelkan di tempat umum agar diketahui masyarakat.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjawab hak konstitusional masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal dan mendukung program pemerintah desa Kuimasi.
“Kalau hanya (ditempel) di kantor desa, masyarakat punya keterbatasan kesibukan, maka kita tempel di setiap dusun agar masyarakat bisa lihat, bisa paham dan dia bantu kawal dan dukung program pemerintah, ada partisipasinya,” tutupnya.
Untuk diketahui bukan hanya APBDes yang dipajang di setiap dusun, tetapi juga setiap kegiatan di desa hingga LPJ pun ditempelkan lengkap dengan semua rinciannya. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com