Pesta Pora Pejabat di Semau Langgar Aturan? Begini Pendapat Pengamat Hukum

Headline, Kota Kupangdibaca 7,519 kali

Kupang, RNC – Video dan foto-foto ramai beredar di jagat maya sejak Jumat (27/8/2021) lalu hingga hari ini. Dalam video dan foto tersebut tampak ada Gubernur, Wakil Gubernur NTT, para bupati dan pejabat Pemprov NTT. Suasananya di tepi pantai. Ada tenda raksasa dan panggung dilengkapi lampu-lampu warna-warni dan musik.

Dalam rilis Pemprov NTT yang diterima media ini, kegiatan tersebut adalah acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Acaranya berlangsung di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Video dan foto-foto yang beredar ramai dikomentari netizen. Mayoritas menyatakan itu pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) karena menyebabkan kerumunan, ada yang tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak.

Terkait hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada RakyatNTT.com, Minggu (29/8/2021) mengatakan apa yang terjadi dengan kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur NTT dan hampir seluruh Bupati se-NTT, jelas dapat dikualifikasi sebagai sikap insubordinasi atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat, mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik, terlebih-lebih ini masuk kategori sebagai tindak pidana.

“Ini jelas perilaku yang tidak pantas dan tidak patut dicontoh, bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi, karena itu jika pada Pilkada 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan Pilkada periode berikutnya, maka warga NTT tidak akan memilih mereka, karena warga NTT sudah punya catatan semua yang terjadi memilukan,” kata Petrus.

Terkait ini, Petrus berharap Kapolda NTT tidak boleh menjadi bunglon, karena ketika warga NTT berkumpul dan berkerumun, warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Namun, mengapa ketika para pejabatnya bertindak congkak berlebihan, pamer kemewahan di saat warga NTT yang terdampak Covid-19, menghadapi kesulitan ekonomi serius, dengan menabrak semua Peraturan Perundang-Undangan, Kapolda NTT membiarkan tanpa ada penindakan. Kapolda NTT harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati se-NTT yang hadir dan berpesta pora, atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan, tanpa beban dan rasa malu sedikit pun terhadap warganya yang menyaksikan dan menonton rekaman video yang telah beredar secara luas,” ujar Petrus.

Menurut Advokat senior Peradi ini, ada landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yaitu Peraturan Perundang-Undangan dan lebih khusus lagi Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020, dua butir di antara perintah Kapolri itu adalah :

a. “Agar seluruh jajaran Kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat”.

b. Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,”.

Dalam Surat Telegram itu tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Undang-Undang No. : 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU No. : 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Petrus menjelaskan, Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai tanggal 6 September 2021 dan instruksi itu mengikat seluruh warga NTT dan siapapun yang berada di NTT termasuk para pejabat seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Bupati se-NTT, sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai teladan bagi warga.

Namun yang terjadi, kata Petrus, justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. “Anehnya Bupati-Bupati se-NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gunernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus ditaati,” ujarnya.

Menurut Petrus, ada larangan UU yaitu tidak melakukan kerumunan dalam kegiatan apapun, atas nama apapun dan oleh siapapun juga, karena kerumunan berpotensi melahirkan kluster penyebaran virus corona yang lebih masif, yang tak terduga penyebarannya.

Petrus juga meminta Kapolres-Kapolres se-NTT harus bertindak untuk memproses bupati-bupati di wilayah hukum Polres masing-masing kabupaten, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan Penegakan Hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka juga sependapat. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh gubernur dan para kepala daerah dan pejabat-pejabat lainnya di Semau adalah bentuk ketidaksimpatian terhadap rakyat di masa pandemi ini.

“Para pejabat tersebut mati rasa dan tidak bisa memprioritaskan program-program yang prorakyat apalagi di masa pandemi ini,” katanya.

Menurut Mikhael, PPKM yang berlaku saat ini adalah program nasional dari Presiden untuk menekan laju pertumbuhan covid-19. Gubernur dan para kepala daerah tersebut harus menunjuk teladan yang baik kepada masyarakat.

“Hukum yang baik adalah ketaatan dan keteladanan pemimpin. Menurut saya, kegiatan di Semau tidak mendesak untuk saat ini. Kalaupun dilakukan harusnya tidak melibatkan jumlah yang banyak dan taat pada protokol kesehatan. Hukum harus berlaku juga buat para pejabat ini, sehingga menimbulkan efek jera. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses apabila melanggar aturan,” kata Mikhael.

Untuk diketahui, saat ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Untuk NTT, dari 22 kabupaten/kota saat ini terdapat 20 kabupaten, termasuk Kabupaten Kupang, masuk kategori PPKM Level 3, sementara dua daerah, yakni Kota Kupang dan Sumba Timur masuk PPKM Level 4. Tidak ada lagi daerah yang masuk Level 2 maupun 1.

Simak beberapa poin penting dalam Inmendagri tersebut:

POIN 9:

Huruf (i). tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Huruf (j). pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum
atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Huruf (q). tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

POIN 11: Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

POIN 12: Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam
mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 COVID-19.

POIN 13: Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan

2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

POIN 19:
a. dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

c. setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

POIN 20: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Saya rasa apa yg di lakukan pemerintah di NTT yg kita lihat di kab kupang di kecamatan Otan itu saya rasa ada baik dan buruk. Yg baik adalah pemerintah membuka peluang kebebasan utk masyarakat dan dgn sndri nya kita jg bisa beribadah scra tatap muka dan saya rasa ini baik tpi sja mreka td ketat dalam protes saja. Karna sdh sekian lama kita ada dalam tekanan jdi hiburan perlu jga

  2. Suatu bukti nyata, hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Suatu perbuatan yg sungguh memalukan dan memilukan. Semoga menjadi permenungan utk kita sama-sama belajar taat hukum. Tks