Kupang, RNC – Tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, ditetapkan tersangka. Mantan bupati Kupang periode 1999 – 2004 itu, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Klas II Kupang, Jumat (03/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam rilisnya yang diterima RakyatNTT.com, menyebutkan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti, dalam menetapkan Ibrahim Medah sebagai tersangka.
“Yakni ksus dugaan tindak pidana korupsi pemindah-tanganan aset Pemkab Kupang, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang,” tulis rilis itu.
Disebutkan pula, tersangka Ibrahim Medah merupakan bupati Kupang periode 2004 – 2009. Dimana pada Maret 2009, telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang, untuk atas nama dirinya terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi, dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Padahal, aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya, tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang, sehingga terbit SHM atas nama tersangka Ibrahim Medah.
Tersangka kemudian menjual aset tersebut kepada pihak lain berinisial “JS” pada tahun 2017, senilai Rp 8 miliar. Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan Apraisal, dan Inspektorat Kabupaten Kupang, terjadi kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Ibrahiim Medah, adalah primair pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU TPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim Medah lalu menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes swab sebelum menjalani penahanan.
Setelah Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT mengetahui hasil swab tersangka negatif, Ibrahim Medah lalu digiring ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan. (rnc04)