Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT telah membuat kebijakan menerapkan new normal pada 15 Juni 2020 mendatang. Bersamaan dengan itu, para pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT dibebaskan dari syarat rapid test maupun surat keterangan kesehatan.
Namun, khusus untuk pelaku perjalanan masuk dan keluar NTT harus tetap melakukan rapid test dan mengantongi surat keterangan sehat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada wartawan di Kupang, Sabtu (13/6/2020) mengatakan rapid test ditiadakan hanya untuk pelaku perjalanan dalam daerah.
BACA JUGA: Info Penting: Tata Cara Naik Kapal Penyeberangan saat New Normal
Alasannya, hal ini dikeluhkan oleh para pelaku perjalanan khususnya sopir yang mengangkut
logistik antardaerah di NTT. “Jadi untuk masuk dan keluar daerah tetap wajib ada rapid test,” kata Isyak.
Menyambut new normal, ia meminta para petugas di bandara maupun pelabuhan untuk tetap mengontrol dengan ketat para penumpang. Para penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan sehingga dapat terhindari dari virus corona.
“Posko Covid-19 di pintu masuk di bandara dan pelabuhan tetap ada untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa new normal,” ujarnya. (rnc)