Kupang, RNC – Kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang yang menyeret nama mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akan masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Salah satu nama yang juga mendapat jatah tanah adalah Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.
Kepada awak media di balai kota, Kamis (19/11/2020), Herman mengatakan dirinya siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil pengadilan. Ia siap memberikan penjelasan mengenai pemberian tanah tersebut.
Ia mengakui pada saat itu ia menerima sebidang tanah seluas 600 m2. Namun sebelum kasus ini dilidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, ia sudah mengembalikannya. Tepatnya pada awal tahun 2020.
BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Tanah Pemkot yang Jerat Jonas Salean dan Thomas More
Herman enggan menjelaskan proses bagi-bagi tanah tersebut. “Saya kira saya sudah jawab dulu, saya tidak mau jawab,” katanya.
Saat ditanya terkait status dari tanah itu, Herman mengatakan dirinya tidak berwenang untuk menjelaskan sebelum sidang. Ia mengaku akan siap bila dipanggil pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Tanah itu substansi sidang, jadi saya tidak akan jawab. Bukan wewenang saya,” pungkasnya siang tadi. (rnc04)