DPRD-Pemkab Nagekeo Ketok Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Nagekeodibaca 180 kali

Mbay, RNC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo menggelar rapat paripurna ke-5 secara virtual, Jumat (23/7/2021).

Laporan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 dibacakan Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga mengenai dasar pelaksanaan, waktu dan tempat pembahasan, alat kelengkapan sebagai pembahasan Ranperda, hingga menghasilkan sebuah laporan.

“Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nagekeo nomor 03/KEP/BANMUS-DPRS/2021 tentang Penetapan Materi, Waktu dan Jadwal, acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nagekeo Tahun anggaran 2020, waktu pelaksanaan rapat Badan Anggaran bersama TAPD dialokasikan selama 4 hari, sejak 12 Juli sampai 15 Juli 2021,” kata Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga.

Pada tanggal 15 Juli, rapat banggar bersama Dinas Kesehatan, Dinas Koperindak, dan RSD Aeramo tidak dapat dilaksanakan, sehingga banggar terlebih dahulu berkomunikasi dengan pimpinan DPRD, memutuskan untuk melanjutkan rapat pada Jumat (16/7/2021). Namun pada 16 Juli 2021, rapat Banggar terpaksa harus dicancel setelah mendapatkan informasi bahwa Ketua DPRD Nagekeo selaku Ketua Banggar terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen device di Puskesmas Boawae.

Merespon keadaan tersebut, pimpinan DPRD kemudian mengeluarkan Keputusan pimpinan DPRD Nagekeo nomor 02/KEP/PIMP-DPRD/2021 tentang perubahan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nagekeo nomor 03/KEP/BANMUS-DPRD/2021 tentang Penetapan Materi, Waktu dan Jadwal acara Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2021, rapat Banggar dan seluruh agenda persidangan ini dapat dilanjutkan.

Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nagekeo atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, acara penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun anggaran 2021.

Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menandatangani berita acara Laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nagekeo TA 2020 dan selanjutnya penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga dan Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea.

(rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *