Jakarta, RNC - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi memastikan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes Covid-19 menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini untuk memastikan masyarakat dapat mengakses tes PCR sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
”Kami secara berkala bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya melalui siaran pers kemkes.go.id, Senin (8/11/2026).
Nadia menerangkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan. Tarif tes PCR sudah melalui tahapan evaluasi sebanyak tiga kali.
Evaluasi pertama dilakukan Kementerian Kesehatan bersama BPKP pada 5 Oktober 2020 dengan hasil batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp900.000. Kedua, pada 16 Agustus 2021, hasilnya batas tarif tertinggi tes PCR turun menjadi RP495.000 untuk Pulau Jawa-Bali serta Rp525.000 di luar Pulau Jawa-Bali.
Evaluasi ketiga pada 27 Oktober. Saat itu, batas tarif tertinggi tes PCR ditetapkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa-Bali.
”Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” tegasnya.
Nadia menyebut, perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dari komponen tersebut, biaya reagen tercatat paling besar yakni mencapai 45 hingga 55 persen.
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini menganalogikan reagen PCR dengan masker dan alat pelindung diri (APD). Pada awal pandemi Covid-19, stok masker dan APD sangat langka sehingga mempengaruhi tingginya harga barang tersebut.
Namun, seiring bertambahnya stok masker dan APD, harganya mulai menurun dan mudah dijangkau masyarakat.
“Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, di mana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi. Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR,” ujarnya.
Nadia mengatakan tes PCR masih menjadi metode gold standar dalam mendiagnosis kasus positif Covid-19, tidak hanya di Indonesia tapi juga pada level global. Penggunaan tes PCR sangat penting untuk mendeteksi kasus Covid-19 secara akurat.
”Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid-19 di dalam masyarakat,” tandas Nadia.
(*/mdk/rnc)


















Komentar