Instruksi Mendagri tentang PPKM Terbaru: Pesta Dibatasi, Tak Boleh Makan di Tempat

Nasionaldibaca 154 kali

Jakarta, RNC – Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru kembali diterbitkan, Senin (22/11/2021). Hal ini menyusul diperpanjangnya pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali selama dua minggu, hingga 6 Desember 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM terbaru dengan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri terbaru, berikut aturan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali:

Boleh dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Untuk PTM dilaksanakan dengan kapasitas 50%, kecuali:

– SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.

– PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Kegiatan pada sektor non esensial, dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50%.

Kegiatan makan/minum:

– restoran/kafe boleh makan di tempat/dine in sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.
Mall atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50% muka buka pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop:

– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

– anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

– restoran dan kafe di area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja.

Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan aplikasi PeduliLindungi
Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan ketentuan:

– diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter
– olahraga mandiri/individual dengan protokol kesehatan ketat
– fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dan tidak ada hidangan di tempat

Aturan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali dengan kriteria zonasi yaitu:

Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan ketentuan:

– Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat

– Untuk wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%

– Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas

– Untuk wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauh.

Kegiatan perkantoran sebagai berikut:

– Untuk wilayah zona hijau, Work From Office (WFO) maksimal 75% dan 25% Work from Home (WFH)

– Untuk wilayah zona kuning dan oranye, WFO dan WFH masing-masing 50%

– Untuk wilayah zona merah, WFH 75% dan WFO 25%
Kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe atau resto diatur sebagai berikut:
– Zona hijau: dine-in maksimal 75% kapasitas, jam operasional hingga 22.00, layanan take away 24 jam

– Zona kuning, oranye dan merah: dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional hingga 21.00, layanan take away 24 jam

Kegiatan pusat perbelanjaan, mall:

– Zona hijau: buka hingga pukul 22.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 100% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Zona kuning dan oranye: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Zona merah: buka hingga pukul 17.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

– Zona oranye: kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak di bawah 12 tahun dilarang. Resto, kafe di bioskop boleh dine in 50%, 2 orang per meja.

– Zona kuning: kapasitas maksimal 75% dan hanya kategori hijau dan kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Kafe dan resto di bioskop boleh dine in 50%, 2 orang per meja.

– Zona hijau: kapasitas maksimal 75% dan hanya kategori hijau dan kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Kafe dan resto di bioskop boleh dine in 75%, 2 orang per meja.

Kegiatan di tempat ibadah:

– Zona hijau: maksimal 75%
– Zona kuning: maksimal 75%
– Zona oranye: maksimal 50%
– Zona merah: maksimal 25%
Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata:
– Zona hijau: maksimal 75%
– Zona kuning: maksimal 50%
– Zona oranye dan merah: maksimal 25%
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka:
– zona hijau: kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
– zona kuning: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
– zona oranye dan merah: kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Resepsi pernikahan diizinkan dengan:
– zona hijau: maksimal 75% dan tidak mengadakan makan di tempat.
– zona kuning: maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
– zona oranye dan merah: maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat.

Dalam Inmendagri terbaru, sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa Bali kini melaksanakan PPKM level 1, level 2 dan level 3. Adapun berikut total wilayah dengan masing-masing level PPKM:

PPKM level 3: 109 kabupaten/kota
PPKM level 2: 200 kabupaten/kota
PPKM level 1: 77 kabupaten/kota

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *