Bagi penumpang yang daerah asalnya tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan rute tujuan, wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app.
Penumpang dimohon perhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan/tujuan. Citilinkers juga wajib menunjukkan kartu identitas yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
BACA JUGA: Kapal Express Cantika Kembali Layani Pulau Sabu, Ini Syarat bagi Penumpang
Penumpang wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan.
Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta. Bagi Citilinkers yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria diatas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat.
Citilink tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Baca juga: Pesawatnya Sempat Dipesan Garuda, Bombardier Kini PHK 2.500 Pekerja
Penumpang dengan penerbangan dari Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan empat rangkap. Citilink tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik pesawat di atas.
(detik.com/rnc)










Komentar