Jakarta, RNC – Status pegawai pemerintah nantinya hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status honorer ditiadakan mulai 2023. “Untuk seleksi
Kemenpan
No More Posts Available.
No more pages to load.