Jakarta, RNC – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan soal nasib pegawai honorer di tahun 2023.
Diketahui, kalau ada kabar terkait pegawai honorer tahun 2023 akan dihapus.
Sehingga, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau akan lebih fokus merekrut PPPK pada 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,” katanya.
Kemudian, untuk tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah akan merekrut pekerja melalui outsourching.
Sedangkan untuk nasib pegawai honorer sendiri bisa diangkat menjadi PNS.
Berikut ini syarat-syarat pegawai honorer yang akan diangkat jadi PNS di tahun 2023:
– Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
– Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
– Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
– Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
(*/okz/rnc)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com
Moga aja benar adanya
Besar harapan kami sebagai honorer
Nasib para honorer berada di tangan pemerintah
Semoga pemerintah amanah
Saya pengabdian hampir 7 th menjadi PHL, tepatnya 6 th 8 bln. Sebelum semua honorer benar² dihapus saya sdh diberhentikan, via telpon per 14/02/22 tanpa ada solusi, saya menyadari dgn usia saya yg sdh 50 th april nanti 2022.
Cuma yg saya sayangkan itu,
1. pertelpon
2. Surat pemberhentian sampai saat ini jg blm terbit
3. Pengalaman kerja apalagi jg blm muncul
4. Tanpa ada solusi bagaimana, boro² uang bensin
5. Herannya diaplikasi absend nama saya masih nongol disitu.
6. …