Jakarta, RNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN pun memerintahkan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai tak bisa
Perludem
No More Posts Available.
No more pages to load.