Kupang, RNC - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti proses penataan ruang terbuka hijau yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dengan cara menebang pohon. Bagi WALHI, Pemkot Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan ruang terbuka hijau. Kepada RakyatNTT.com, Kamis (15/9/2026), Divisi Sumber Daya Alam, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan, sangat miris jika alasan Pemkot Kupang melakukan penataan ruang terbuka hijau (RTH), seperti di Boulevard pada Jalan El Tari dan Koridor III Jalan Frans Seda, namun diselipkan dengan penebangan sejumlah pohon - pohon besar yang hidupnya membutuhkan waktu lama.
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkot Kupang, untuk memenuhi syarat Kota Kupang masuk kategori “Kota Sehat”, yakni harus memiliki 30 persen RTH sesuai luas wilayahnya yang terdiri dari 20 persen RTH Publik, dan 10 persen RTH Privat. Keseriusan pemerintah dalam memastikan Kota Kupang sebagai kota yang berwawasan ekologi, seharusnya didukung konsistensi pemerintah dalam memastikan keadaan kota yang sehat.
Sebaliknya, malah terjadi penebangan pohon - pohon di area RTH yang sudah pasti bertolak belakang dengan fungsi ekologi dari keberadaan RTH. Penebangan pohon di RTH, diduga melangkahi amanat Perda Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2000, tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang pada pasal 14 ayat 1: Dilarang Menebang Pohon yang garis tengahnya di atas 10 cm, pada kawasan ruang terbuka hijau.
Karena itu, kata Yuven, penebangan yang dilakukan sejumlah OPD atas perintah Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, berdasarkan pada kajiannya apa? Mengingat, dalam Perda Nomor: 7 tahun 2000, Pasal 16 berbunyi, walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk memotong atau menebang pohon sebagaimana dimaksud pada pasal 9, pasal 10 dan pasal 14 Peraturan Daerah ini dengan ketentuan: Pertama, apabila batang atau akarnya telah lapuk dan dapat merusak ekosistem atau membahayakan keselamatan jiwa atau harta benda.
Ketentuan Kedua, apabila menggangu jaringan listrik, jaringan telfon, dan fasilitas umum lainnya serra apabila menerut hasil pemeriksaan atau peneiltian menunjukkan pohon atau tanaman tersebut merupakan sumber atau hama penyakit. Yuven menjelaskan, bahwa penebangan yang terjadi seharusnya disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku, misalnya harus melalui kajian yang tepat sebagai dasar dilakukannya penebangan pohon di dalam kawasan RTH.
Dengan demikian, lanjutnya, metode penebangan yang dilakukan Pemkot Kupang, apabila tidak berdasarkan pada kajian, secara tidak langsung telah melakukan pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perda Nomor: 7 Tahun 2000, tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang, dengan ketentuan hukuman kurungan selama - lamanya enam bulan, atau denda sebanyak - banyaknya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang T. Paranggi meminta Pemkot Kupang kembali melakukan penggantian terhadap pohon - pohon yang telah ditebang. Pasalnya, Kota Kupang adalah salah satu daerah yang dikategorikan masuk dalam daerah minim pohon. Umbu mengatakan, Pemkot Kupang seharusnya sudah mengetahui tentang manfaat dari pohon - pohon yang berada di RTH, yakni memiliki nilai ekologi serta membawa nilai estetika bagi penataan kota.
Namun, jika pentaan dilakukan dengan penebangan, maka dipastikan dua nilai tersebut telah terganggu. “Pemerintah Kota Kupang harus mempertimbangkan hal tersebut. Dalam etika ekologi, penebangan yang dilakukan oleh pemkot harus diganti dengan penanaman lain di tempat yang sama atau lokasi lain tergantung dari peruntukan lahan,” tandasnya. (rnc04)
















