Trotoar jadi Lokasi Jualan, Pemkot Kupang Siap Tindak

Kota Kupang, Trending Topicdibaca 3,375 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang akan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima yang melanggar tata ruang kota, seperti berjualan di bahu jalan. Hal ini disampaikan langsung Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignas R. Lega, Selasa (21/5/2024).

Ditemui RakyatNTT.com, Ignas mengatakan Pemkot saat ini tegas untuk menegakkan aturan tata ruang. Salah satunya adalah menindak pelanggaran berupa aktivitas usaha yang ada di badan jalan atau trotoar.

Ia menambahkan, sebagai asisten sekda, ia sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti aturan itu. Selain itu, Pemkot akan membentuk tim khusus yang terdiri dari OPD terkait seperti Dinas PT2SP, Dinas Perindustrian dan Dinas PUPR.

“Saya sudah perintahkan ke Sat Pol PP untuk segera, sekaligus membangun koordinasi dengan dinas lainnya yang terkait pada aktivitas yang melanggar tata ruang untuk turun lakukan penertiban demi kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan penegakan aturan tata ruang ini sebagai bentuk penataan kembali badan jalan dan trotoar agar tidak menutup akses publik.

“Salah satu seperti di Jalan Timor Raya mulai dari Kelurahan Oesapa sampai ke Lasiana, ini musti diperbaiki agar drainase bahkan badan jalan itu tetap ada dan bisa diperhatikan. Masyarakat pejalan kaki juga bisa nyaman dan menghindari kemacetan,” ucapnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *