Atambua, RNC – Pilkada Kabupaten Belu akhirnya harus berakhir di meja peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Rabu (16/12/2020) lalu, pasangan calon Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Paket Sahabat) melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kuasa hukum Paket Sahabat, Novan E. Manafe yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, Jumat (18/12/2020) menjelaskan ada sejumlah kecurangan yang telah direkap oleh tim hukum Paket Sahabat. Setidaknya kecurangan diduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh penyelenggara.
Menurut Novan, telah ditemukan bukti-bukti ada tambahan pemilih di 20 TPS sesuai daftar pemilih tambahan bukan merupakan warga Kabupaten Belu. “Ada yang warga Rote Ndao, TTS, TTU, Flores dan lain-lain,” ujar Novan.
BACA JUGA: Unggul 247 Suara, Paket Sehati Resmi Menangi Pilkada Belu
Bukti-bukti ini telah diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan Paket Sahabat ke MK. Selain itu, ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat umur tapi diizinkan mencoblos. “Ada yang usia 15 tahun tapi ditulis usia 19 tahun dan mencoblos,” kata Novan.
Berbagai dugaan kecurangan ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Termasuk Bawaslu diminta untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 20 TPS. “Tapi Bawaslu tidak lakukan itu,” ujar Novan.
Oleh karena itu, Novan mengatakan jalan satu-satunya adalah menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi. “Kami sudah daftarkan gugatan dan tinggal menunggu informasi dari MK. Karena sekarang ini masih tahap pendaftaran gugatan di MK sampai tanggal 5 Januari,” tutup pengacara Pemkot Kupang ini. (rnc)