Jakarta, RNC – Iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di tahun 2021. Khusus untuk kelas 3 mengalami kenaikan.
Seperti dirangkum dari detikcom, Jumat (19/2/2021), iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yaitu iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000. Artinya, iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000.
BACA JUGA: Bebaskan NTT dari Katarak, Siloam Hospitals Labuan Bajo Punya Metode Phaco dengan BPJS Kesehatan
Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan hanya terjadi pada kelas 3. Sementara, iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000 per orang
Kelas 2 Rp 100.000 per orang
Kelas 3 Rp 35.000 per orang.
Sementara, BPJS Kesehatan mencatat arus kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020. Surplus ini menjadi tanda jika tidak ada lagi kejadian gagal tagihan atau klaim dari para mitra.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan kondisi arus kas surplus sudah terjadi sejak Juli 2020. Surplus ini akan dikembalikan untuk pelayanan.
“Pertama tentu sesuai UU, kalau keuangan BPJS sebagai badan hukum publik itu dikembalikan sebesar-besarnya untuk service, untuk kepentingan pelayanan, itu kunci yah,” kata Fachmi.
Fachmi menyebut, surplus Rp 18,7 triliun ini bukan dana lebih yang bisa digunakan untuk apa saja oleh manajemen BPJS Kesehatan. Dana tersebut lebih ditujukan untuk menutup pembayaran tagihan atau klaim selama 2 sampai 3 bulan ke depan.
BACA JUGA: Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!
Selanjutnya, uang surplus Rp 18,7 triliun juga akan dimanfaatkan manajemen untuk memenuhi kebutuhan modal BPJS Kesehatan yang diatur oleh UU.
“Tapi kita melihat surplus arus kas ini sesuatu yang luar biasa, dalam konteks kita bisa bayar tepat waktu dan harapannya berkelanjutannya,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian pembayaran klaim atau tagihan selama beberapa bulan ke depan, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan pun bisa menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta bisa berjalan lebih baik lagi.
“Kita ingin memastikan pelayanan lebih baik lagi,” ungkapnya. (*/dtc/rnc)