Kupang, RNC – Penanganan pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 khususnya dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) bisa melalui isolasi mandiri. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangnan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, Jumat (12/06/2020) malam.
BACA JUGA: ART dari Pasutri Positif Covid-19 Dievakuasi ke RSUD S. K. Lerik
Ernest mengatakan, berdasarkan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 revisi ke-4 pada 20 Maret 2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam penanganannya pasien terkonfirmasi positif terbagi atas beberapa klasifikasi yakni, orang tanpa gejala, orang dengan gejala ringan, sedang dan berat.
Dirinya menjelaskan, orang tanpa gejala apabila terkonfirmsi positif, maka dapat menjalankan isolasi mandiri di tempat tinggalnya. Penanganannya tetap sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan apabila gejala sedang, ringan serta berat akan ditindak dengan perawatan isolasi medis di rumah sakit.
Menurutnya, pasien kategori OTG bisa melakukan isolasi mandiri dengan catatan tetap mengikuti seluruh protokol kesehatan, tidak bepergian ke mana-mana, tidak melakukan kontak fisik dengan orang sekitar, mengonsumsi makanan yang bergizi, istirhat cukup, berolahraga tanpa berkontak langsung.
“Bagi pasien yang bergejala berat pasti menjalankan isolasi di rumah sakit,” kata Ernest.
BACA JUGA: Balita Positif Covid-19 di Kupang Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala
Oleh karena itu, sesuai keputusan revisi ke-4 ini, Kabag Prokopim Setda Kota Kupang ini meminta warga agar dapat memahami dan mengerti terkait penanganan pasien. Menurutnya perlu ada kerja sama yang kuat dalam menghadapi wabah ini.
Ia juga berharap masyarakat memahami dan menerima adanya OTG di lingkungannya. Tidak perlu membuat stigma negatif terhadap pasien. (rnc04)