Wakili Presiden, Bupati Amon Djobo Serahkan 375 Sertifikat Tanah kepada Warga Mutiara

Alor, Ekonomidibaca 333 kali

Kalabahi, RNC – Bupati Alor, Drs. Amon Djobo mewakili Presiden RI, Ir. Joko Widodo menyerahkan 375 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Senin (13/01/2020) di Aula Watang Melang-Watatuku.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan Program Nasional Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Pengganti Prona tersebut dihadiri unsur muspida, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor, Jeremias Haning, S.SiT, Wakil Ketua DPRD Alor, Drs. Yulius Mantaon, Staf Ahli Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, Osias Gomangani, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fredy Lahal, SH, Camat Teluk Mutiara, Daud Dolpali, SH, Lurah Mutiara, Melky Fabila, S.Sos, Kasubag Protokol Setda Alor, Delfince Odja, SS, dan masyarakat penerima sertifikat serta sejumlah tokoh adat, tokoh agama se-Kelurahan Mutiara.

Bupati Djobo dalam arahannya mengatakan Presiden Jokowi memastikan dalam kurun waktu pemerintahannya hingga 2024 seluruh warga sudah memiliki sertifikat tanah. Dan untuk Kabupaten Alor diberikan jatah 5.000 sertifikat untuk tahun anggaran 2019 yang tersebar di 17 kecamatan.

Bupati Alor dua periode ini juga menandaskan bahwa kendala yang dihadapi masyarakat Alor dalam berbagai konflik tanah disebabkan karena masing-masing orang tidak mengetahui kepemilikan lahan.
“Bapak/mama, saya dan Kepala BPN ini dengar langsung arahan Presiden Jokowi di Jakarta, di mana beliau dengan tegas memerintah agar sertifikasi semua tanah, baik milik masyarakat, terutama juga milik pemerintah dan bersykur. Puji Tuhan, alhamdulilah kita di Alor kebagian 5.000 sertifikat untuk tahun anggaran 2019,” ujar Bupati Amon Djobo.

Walau begitu, menurutnya, dalam perjalanannya, kadang tidak mencapai target kuota, karena ketika petugas pertanahan selesai mengukur, ada komplain akhirnya ditunda. “Akan diukur ulang bila sudah diurus secara baik,” katanya lagi.

Meski demikian ia menjelaskan betapa pentingnya memiliki sertifikat agar ada kepastian hukum dan manfaat ekonomi. Menurutnya, sertifikat dapat dimanfaatkan untuk menunjang ekonomi produktif dengan memperoleh modal dari bank.

Selain itu, menurut Bupati Djobo, manfaat sosial bagi yang memiliki sertifikat, bila ada pembangunan infrastruktur jalan yang melewati tanah warga, maka bisa dikomunikasikan dengan pihak pemerintah daerah dalam hal pengaturan pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, Jeremias Haning, S.SiT dalam sambutannya mengatakan jatah untuk Kelurahan Mutiara sebanyak 432, namun seetifikat yang dikeluarkan berjumlah 375 sertifikat, karena ada kendala di beberapa RT/RW antar keluarga. Untuk itu, dimohon untuk diselesaikan bersama-sama pihak kelurahan, sehingga ke depan bisa diurus kembali. Demikian siaran pers Bagian Humas dan Dokumentasi Setda Alor. (*/aby/hms/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *