oleh

Tiga Saksi Bakal Bersaksi di Perkara Korupsi Desa Bangka Lao

Ruteng, RNC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai, menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, tahun 2017 – 2019. Ketiganya adalah YH (mantan sekretaris Desa Bangka Lao tahun 2017), RBD (mantan bendahara 2017), dan SK (mantan bendahara 2018 – 2019).

Mereka bakal bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kupang, untuk terdakwa Kades Bangka Lao, GSK. “Sidang akan digelar hari ini, Kamis (8/9/2022). Sesuai rencana, kami menghadirkan tiga orang saksi,” ujar Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rizky, SH, kepada RakyatNTT.com, Kamis (8/9/2022).

Rizky menuturkan, pihaknya menyiapkan dua penuntut umum dalam perkara tersebut. “Ada dua penuntut umum yang dikoordinir langsung Kasipidsus, Danel Merdeka Sitorus, SH, dalam perkara ini,” sebut Rizky. GSK kata dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017 – 2019, senilai Rp 544 juta. GSK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai, pada 31 Maret 2022 lalu.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rizky. (rnc19)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *