Ende, RNC – DPRD Kabupaten Ende menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende Tahun Anggaran 2024, Kamis (10/4), bertempat di ruang rapat utama DPRD Ende.
Pada rapat kali ini, Pansus menyoroti perbedaan data seputar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, target PAD yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran tahun 2024 berbeda dengan target PAD yang disampaikan dalam Nota Pengantar LKPJ Bupati Ende.
Target PAD pada tahun 2024 sebagaimana disampaikan dalam Nota Pengantar LKPJ Bupati Ende sebesar Rp115 miliar. Sementara target PAD yang ditetapkan secara resmi dalam Perubahan Anggaran tahun 2024 sebesar Rp101 miliar.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Fransisco Versailes Siga mengakui bahwa pemerintah telah melakukan revisi secara sepihak terhadap target yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran.
Mengenai dasar aturan yang digunakan pemerintah, dirinya tak dapat memberikan penjelasan. Sebab revisi dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD Ende.
Kemudian mengenai revisi Perbup, Plt Kepala BPKAD Ende juga tak dapat menunjukan revisi Perbup yang dimintai Pansus LKPJ.
Lantaran tak mendapatkan penjelasan secara utuh dari pemerintah, Pansus LKPJ memutuskan menunda rapat dan akan dilanjutkan pada keesokan hari. Pansus meminta pemerintah menghadirkan Bagian Hukum dan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kepada awak media usai rapat Pansus, Ketua Pansus, Sabri Indradewa menjelaskan revisi terhadap target PAD yang sudah ditetapkan, seyogyanya sesuai Perda dan dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang disampaikan kepada lembaga dewan. Anehnya, revisi dilakukan pemerintah tanpa sepengetahuan dewan.
“Dasarnya itu adalah regulasi, ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, dimungkinkan tidak setelah ada Perda Perubahan itu ada revisi perubahan dengan revisi Perbup,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sabri menambahkan, PAD perubahan sebesar Rp115 miliar yang dibacakan Bupati dan Wakil Bupati pada nota keuangan itu merupakan produk dari rekan-rekan di Badan Keuangan, yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada bupati.
“Perda perubahan ditetapkan untuk mengantisipasi dana masuk tanpa harus melakukan revisi dua perubahan, tapi cukup dengan catatan laporan keuangan atas realisasi anggaran,” katanya. (rnc)