Jakarta, RNC – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta menindak tegas ASN tidak netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu untuk mencegah daftar panjang ASN tidak netral.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut netralitas ASN dalam pesta demokrasi telah diatur dalam regulasi. Netralitas ASN termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“KASN telah mencanangkan gerakan nasional nertralitas ASN. Jadi tinggal ditegakkan saja,” ujar Doli kepada Medcom.id, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi mengapresiasi kinerja KASN yang telah menindak ASN tak netral. Dia meminta ke depan tindakan tegas diterapkan kepada setiap ASN.
“KASN juga harus memproses setiap pelanggaran yang dilakukan ASN tanpa tebang pilih,” tutur dia.
BACA JUGA: ASN Dinilai Paling Efektif Raup Suara untuk Petahana
Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Irwansyah, mengatakan ASN yang melanggar netralitas akan diganjar sanksi berlapis. Sanksi tak hanya berpatokan pada sanksi disiplin dan kode etik.
“Juga sanksi administratif dalam bentuk blokir hak-hak kepegawaian dan menjadikan sanksi ASN sebagai rujukan utama dalam penilaian rekam jejak setiap ASN,” ujar Irwansyah, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ia menambahkan KASN selaku pengawas pengisian jabatan pimpinan tinggi akan memastikan ASN yang terkena hukuman disiplin tidak bisa mengikuti promosi jabatan. ASN diminta tidak terlibat politik praktis, khususnya memberikan dukungan pada kampanye Pilkada 2020.
(medcom/rnc)
selamat siang, tapi kalau ikut untuk mendengarkan visi misi apakah itu melanggar atau tidak??? mohon di jelaskan