Jakarta, RNC – Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore disebut masih berstatus warga negara Amerika Serikat setelah Bawaslu menerima surat konfirmasi dari Kedubes AS pada 1 Februari 2021. Dalam surat tersebut, Kedutaan AS menginformasikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Orient Patriot Riwu Kore masih akan tetap dilantik sebagai bupati Sabu Raijua terpilih. Pasalnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi diskualifikasi calon atau pasangan calon terpilih karena adanya perubahan syarat calon.
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Data Orient Masih Ada di Simduk dan SIAK
“Soal diskualifikasi, tidak ada pengaturan diskualifikasi karena perubahan syarat calon. UU Pemilihan (UU Pilkada) tidak mengatur soal itu,” ujar Fritz dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (4/2/2021).
Menurut Fritz, hal ini berbeda dengan pengaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU PemilU), yang mengatur diskualifikasi calon legislatif terpilih jika tidak memenuhi syarat lagi. Dalam Pasal 426 UU Pemilu mengatur tentang ketentuan pergantian bagi caleg terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan penetapan KPU akan batal demi hukum.
“Ini berbeda dengan UU Pemilu, bagi caleg terpilih, kalau ada syarat calon tidak terpenuhi lagi, maka dia bisa didiskualifikasi atau batal untuk dilantik. Itu diatur,” tandas dia.
Sementara dalam UU Pilkada, tutur Fritz, yang bersangkutan tetap dilantik meskipun sedang menjalani proses hukum. Jika statusnya terpidana sebelum pelantikan paslon terpilih, maka yang bersangkutan tetap dilantik dan setelah dilantik langsung diberhentikan.
“Yang mungkin adalah pelantikan ditunda, tetapi itu merupakan diskresi dari Kemdagri untuk pelantikannya,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan dalam UU Pilkada sudah diatur sejumlah kondisi yang menyebabkan terjadi diskualifikasi pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 73 UU Pilkada. Pasal 71 mengatur diskualifikasi jika paslon petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri paslon petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pasal 73 mengatur diskualifikasi paslon atau timnya yang ditemukan melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Jadi, dalam UU Pilkada sudah diatur kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya diskualifikasi, namun perubahan syarat calon tidak menyebabkan diskualifikasi,” pungkas dia.
Pasal 164 UU Pilkada soal pelantikan paslon terpilih:
(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal calon Bupati dan Calon Wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Wali kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali kota meskipun tidak secara berpasangan.
(5) Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Wali kota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan.
BACA JUGA: Terkait Status Orient Riwu Kore, Kemendagri Koordinasi dengan Kemenkumham
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Wali kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali kota. (*/bts/rnc)