BKH Aniaya Karyawan Resto, Formappi Minta DPR Jangan Intervensi Polisi

Headline, Hukrimdibaca 978 kali

Kupang, RNC - Petinggi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) diduga menganiaya seorang karyawan resto di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (24/5/2026). BKH pun sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat.

Terkait kasus ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berharap kepolisian bersikap terbuka dalam melakukan proses hukum. Menurutnya, DPR tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kita berharap bahwa kekuasaan yang ada pada anggota DPR tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang ditempuh. Aparat penegak hukum harus terbebas dari segala upaya tekanan yang mungkin akan diterima dan memastikan bahwa proses yang berjalan itu berlangsung secara terbuka,” kata Lucius.

Ia mengatakan hanya dengan proses yang terbuka, tekanan-tekanan yang mungkin diterima kepolisian akan diminimalisir. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk tidak terpengaruh dengan intervensi dari siapapun, termasuk lembaga DPR.

(rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  BKH-Jane Dikabarkan Segera Bertemu, Demokrat-PSI Bentuk Poros Baru Pilgub NTT?

Your email address will not be published. Required fields are marked *