Bupati Don Minta Guru Jangan Puas Diri

Nagekeodibaca 202 kali

Mbay, RNC - Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja PPPK Guru Tahap 1 Formasi Tahun 2021. Kegiatan itu berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Rabu (6/4/2026).

Bupati Don dalam sambutan mengatakan, para guru (PAUD, SD, SMP) yang menerima SK PPPK harus memahami jika profesi guru adalah panggilan dan restu dari Tuhan. “Hari ini bapak/ibu guru dapat SK PPPK. Perlu disadari, ini bagian dari restu Tuhan terhadap panggilan profesi guru. Artinya, Tuhan memberikan talenta yang ada kepada saudara, dan saudara pantas menerima tugas sebagai guru, baik guru PAUD, SD maupun SMP. Sebagai penerima yang mempunyai talenta, kewajibannya adalah menggandakan talenta. Jangan puas diri, selalu belajar pengetahuan dan keterampilan baru, mendampingi, mengantar anak didik untuk bisa menemukan jalan hidupnya atau profesi yang akan dipilih di kemudian hari,” Kata Bupati Don.

Kepada guru PAUD, Bupati Don mengingatkan pentingnya pendidikan karakter. “Saya tekankan kepada guru PAUD, jangan jadikan anak sebagai obyek observasi. Misalnya didandani seperti artis, dan diajarkan hal-hal sensual, seperti gerakan tarian dan lagu orang dewasa. Banyak lagu anak ciptaan Ibu Sud dan lainnya. Kalian bisa menciptakan lagu anak. Puncak dari literasi adalah penciptaan, bisa ciptakan lagu anak yang sederhana tapi menyentuh,” pesan Bupati Don.

Kepada guru SD, dia meminta untuk fokus pada kelas awal. Dikatakannya, literasi dan numerasi dasar harus diselesaikan di kelas 1,2,3. Tambah, kurang, kali, bagi, harus tuntas, dan anak membaca lancar. Kelas 4,5,6 anak diberi buku - buku. Sedangkan kepada guru SMP, Bupati Don berharap dapat memastikan profiling tentang anak didik yang mampu memetakan talenta dan minat bakat siswa. Sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada anak dan orang tua, sesuai kamampuan kompetensi yang dimiliki anak.

Rincian guru yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dan diangkat jadi PPPK, yakni guru TK/PAUD 10 orang, guru SD sembilan orang, guru SMP 34 orang. Sedangkan satu orang PPPK lulusan Tahap I, belum mendapatkan Persetujuan Teknis (pertek) penetapan Nomor Induk PPPK. Setelah menerima SK tersebut, selanjutnya BK-Diklat akan menyelenggarakan orientasi yang akan dibagi jadi dua, yaitu Pengenalan tugas dan fungsi ASN yang menjadi tanggung jawab LAN sebagai instansi Pembina Diklat, dan Pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah yang menjadi tanggung jawab instansi PPPK.

Dalam SK Perjanjian Kerja Nomor: 813/BK Diklat/P/01/731/04/2022 tersebut menyebutkan Masa Perjanjian Kerja yakni, 01 Februari 2022 s/d 31 Januari 2027. Turut hadir dalam acara itu, Sekda Kabupaten Nagekeo, Drs. Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum, Agustinus Fernandes, SE, Kadis Pemuda dan Olahraga, Kristoforus Aja, SH. (rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *