Bupati Rote Ndao Keluarkan Edaran Berdoa dan Berpuasa Selama 7 Hari

Headline, Rotedibaca 641 kali

Ba’a, RNC – Demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao yang terus meningkat, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE, mengajak pimpinan organisasi keagamaan/pimpinan umat beragama dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk berdoa dan berpuasa selama 7 hari, terhitung 16 Juli-22 Juli 2021 melalui Surat Edaran Bupati Rote Ndao Nomor 180/672/HK.1.1, tertanggal 14 Juli 2021.

Bupati Rote Ndao juga mengeluarkan instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 673 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas instruksi Bupati Rote Ndao nomor 432 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid19) di kabupaten Rote Ndao, tertanggal 14 Juli 2021.

Dalam instruksi tersebut, bupati menyatakan menghentikan sementara pelayanan pemberkatan nikah dan/ijab kabul di gereja dan masjid dan pelayanan kategorial/fungsional di Klasis-klasis di wilayah Kabupaten Rote Ndao, pelayanan makan dan minum di restoran/rumah makan/kafe/warung batas pukul 22.00 wita dan tidak melayani makan minum di tempat serta pelaku perjalanan dari luar Provinsi NTT yang masuk di wilayah Kabupaten Rote Ndao dilaporkan ke Satgas Covid19 kabupaten Rote Ndao oleh kades/lurah dan camat dan difasilitasi untuk wajib rapid test antigen setelah lebih dari 3 hari berada di wilayah kabupaten Rote Ndao.

Bupati juga mengajak semua pimpinan organisasi keagamaan/pimpinan umat beragama dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk satu hati dan berserah kepada Tuhan yang Maha Esa dengan berdoa dan berpuasa selama 7 hari terhitung tanggal 16 Juli sampai 22 Juli 2021 untuk meminta pertolongan Tuhan dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Rote Ndao yang semakin meningkat.

Doa dan puasa selama 7 hari dalam edaran tersebut diatur sebagai berikut:

1. Umat Kristen dilaksanakan pada pukul 24.00 WITA, pukul 03.00 WITA, dan pukul 15.00 WITA yang ditandai dengan bunyi lonceng gereja.

2. Umat Katolik dilaksanakan pada pukul 06.00 WITA, pukul 12.00 WITA, dan pukul 15.00 WITA yang ditandai dengan bunyi lonceng gereja.

3. Umat Islam agar memperbanyak puasa sunah pada setiap hari Senin dan hari Kamis serta melaksanakan puasa sunah Arafah pada tanggal 19 Juli 2021 seraya terus berdoa semoga Allah SWT melindungi.

4. Umat Hindu dilaksanakan sesuai waktu persembahyangan di Pura.

Sementara itu, di hari yang sama, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, juga mengeluarkan instruksi
tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut pembatasan yang dilakukan sesuai instruksi bupati:

1. Menghentikan pelayanan pemberkatan nikah dan /ijab kabul di gereja dan masjid serta semua bentuk pelayanan kategorial/fungsional di Klasis-klasis di kabupaten Rote Ndao

2. Pelayanan makan minum di restoran/rumah makan/kafe/warung/kuliner dan usaha sejenis diizinkan dengan layanan pemesanan sesuai jam operasional hingga pukul 21.00 wita dan tidak melayani makan minum di tempat

3. Para kepala desa/ Pj. kades/lurah dan camat agar melaporkan data warga pelaku perjalanan dari luar propinsi NTT yang masuk dan berada di wilayah kabupaten Rote Ndao kepada satgas Penanganan covid19 kabupaten Rote Ndao dan mewajibkan serta memfasilitasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di RSUD Ba’a/Puskesmas setelah lebih dari hari berada di wilayah desa/kelurahan/kecamatan masing-masing.

(rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *