Oelamasi, RNC - Dalam upaya menekan laju pertumbuhan kasus covid 19 dan variannya, Pemerintah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang mengeluarkan 8 instruksi penting.
Instruksi tersebut mengandung protokol kesehatan (prokes) yang harus ditaati warga di desa/kelurahan se-Kecamatan Amarasi Barat.
Hal ini disampaikan Camat Amarasi Barat, Chornelis Nenoharan kepada RakyatNTT.com via whatsapp, Jumat (16/7) lalu.
Intruksi itu disampaikan kepada para aparat desa hingga RT/RW dan masyarakat luas untuk memutus penyebaran virus covid 19
Berikut isi instruksi itu:
Tertib menggunakan masker, selalu mencuci tangan, jaga jarak minimal 2 meter, hindari kerumunan, kenali orang yang datang dari zona merah kuning dan hitam, meminta petunjuk kepada pemerintah dan pihak keamanan jika ingin melakukan hajatan (acara), saat berjualan di Pasar Batuna dan Pasar Baun untuk mengatur jarak 3 sampai 5 meter agar pembeli tidak berdesakan.
Dan bila tidak mendapatkan tempat berjualan, bisa disampaikan ke pihak Kelurahan Teunbaun untuk diselesaikan.
Ia berharap agar instruksi tersebut bisa ditaati seluruh warga sekecamatan Amarasi Barat sehingga tidak membawa risiko bagi orang lain. “Apabila tidak mengindahkan seruan ini maka pasti harga dirimulah yang jatuh dan resiko itu akan menjadi beban bagi banyak orang,” ujar Nenoharan.
Pihak kecamatan pun menyediakan nomor kontak pengaduan bila ada hal-hal yang tidak berkenan bisa menghubungi 081239815338. (rnc18)









Komentar