Curi Aki Lampu Jalan, Dijual ke Penadah, Lalu Dikirim ke Kalimantan

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 5,820 kali

Kupang, RNC – Setelah lama beraksi, akhirnya pelaku pencurian aki lampu jalan dibekuk kepolisian. Pelaku atas nama Feki Toi (28) berhasil ditangkap oleh tiga petugas security Kampus Undana, Jumat (15/11/2019) dini hari, sekira pukul 01.30.

Saat itu pelaku beraksi bersama tiga pelaku lainnya. Namun, ketiga pelaku memilih kabur. Para pelaku ketahuan saat beraksi di seputaran kampus Undana.

Kepala Security Kampus Undana, Yafet Febby yang dikonfirmasi awak media membenarkan ada empat pelaku yang beraksi malam itu. Namun hanya Feki Toi yang berhasil ditangkap. Tiga lainnya kabur menggunakan mobil Avanza. “Dia mengaku mencuri bersama tiga pelaku lain atas nama Mel Toi, Jemson Toi, dan Ridwan Toi,” kata Yafet.

Para pelaku diketahui berdomisili di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Saat diinterogasi seputar aksi pencurian tersebut, pelaku Feki Toi mengaku aki tersebut dijual kepada penadah dengan harga murah, yakni Rp 1,5 juta per buah.

Aki curian ini dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Per buah dihargai Rp 1,5 juta. Penadah tersebut, menurut pelaku Feki Toi, bernama Simon. Selanjutnya, aki tersebut dijual ke Kalimantan.

Setelah Feki Toi ditangkap Jumat dini hari, aparat Polsek Kelapa Lima juga menangkap pelaku lainnya atas nama Melki Toi pada Jumat pagi. Ia diamankan bersama puluhan barang bukti aki curian. Hingga berita ini diturunkan, aparat Polsek Kelapa Lima masih terus memburu pelaku lainnya. (penatimor.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *