Dana Reses Anggota DPRD Kota Kupang di Atas Rp30 Juta Per Orang

Headline, Kota Kupangdibaca 1,227 kali

Kupang, RNC – Masa reses tahap I bagi anggota DPRD Kota Kupang sudah berjalan awal tahun 2021. Dana yang dikucurkan untuk tiap anggota di atas Rp30 juta per orang. Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021) siang.

Ia menjelaskan reses telah dijadwalkan mulai Senin (15/2) kemarin dan berlangsung selama 6 hari kerja. Dana reses pun telah dibagikan kepada masing-masing anggota dewan.

Terkait dana reses, Adrianus tidak bisa menjelaskan rinciannya secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa dana reses dipergunakan untuk membiayai pengadaan spanduk, sound system, sewa gedung pertemuan, dan pengadaan konsumsi.

BACA JUGA: Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Minta Segera Ditahan

“Total anggarannya kita sesuaikan dengan regulasi tak usah disebutkan besarannya. Intinya yang kita lakukan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, besar dana yang diterima masing-masing anggota dewan sama yakni di atas Rp30.000.000 per orang. “Jadi ini semua dalam bentuk standar. Jadi sekitar Rp30-an juta lah,” katanya.

Dalam SOP pelaksanaan reses, Adrianus menyebutkan telah diimbau agar tetap menerapkan protokol
kesehatan guna mencegah penyebaran wabah corona. Warga yang dihadirkan pun maksimal 30 orang sekali pertemuan. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *